ASPEK
HUKUM TENTANG KEPEMILIKAN REKAM MEDIS, AKSES,
INFORMED CONSENT DAN VISUM
( SILOAM HOSPITAL LIPPO VILLAGE)
Pengertian dari
aspek hukum adalah aturan yang berkaitan dengan pelayanan rumah sakit terhadap
pasien berdasarkan undang-undang yang mempunyai tujuan dalam mengatur agar
dalam penyelenggaraan rekam medis dapat memberikan perlindungan hukum kepada
semua pihak yang terlibat, baik kepada pasien tenaga medis maupun intitusi
rumah sakit.
Penerapan
prinsip kepemilikan rekam medis di Siloam Hospital Lippo Village telah sesuai
dengan PerMenKes.No.269/MENKES/PER/III/2008 dimana berkas rekam medis bersifat
rahasia yang harus dijaga kerahasiaannya oleh seluruh pihak rumah sakit baik
pimpinan rumah sakit, dokter, perawat, pertugas rekam medis dan petugas terkait
lainnya.
Semua
pihak rumah sakit bertanggung jawab melindungi informasi yang ada dalam rekam
medis serta bertanggung jawab atas hilangnya informasi, pemalsuan, maupun
penggunaan yang tidak bertanggung jawab terhadap keadaaan rekam medis itu
sendiri baik secara fisik maupun informasi didalamnya.
A. s Aspek Persyaratan Hukum
Rekam Medis harus memenuhi
obyek persyaratan hukum (Peraturan Menteri Kesehatan RI : No. 269/MENKES/PER/III/2008) yaitu :
1.
Rekam Medis tidak ditulis dengan pensil.
2.
Tidak ada penghapusan.
3.
Coretan, ralatan sesuai dengan prosedur,
tanggal dan tanda tangan.
4.
Tulisan jelas, terbaca.
5.
Ada
tanda tangan dan nama petugas.
6.
Ada
tanggal dan waktu pemeriksaan tindakan.
7.
Ada lembar persetujuan tindakan.
B. Kepemilikan
Rekam Medis
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang kepemilikan
Rekam medis yaitu pasal 12 :
1.
Berkas
rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan
2.
Isi
rekam medis milik pasien.
3.
Rekam
medis dapat diberikan, dicatat dan dicopy oleh pasien atau pihak ke-3 atas
persetujuan dari pasien.
Berdasarkan hukum sudah dijelaskan bahwa
berkas rekam medis merupakan milik rumah sakit dan isi rekam medis merupakan
milik pasien, Jadi sudah sewajarnya pihak rumah sakit benar-benar menjaga
kerahasiaan dari berkas rekam medis itu sendiri.
Dengan kaitannya kepemilikan isi berkas rekam medis,
pasien hanya berhak mendapatkan
penjelasan dari dokter yang merawat/menanganinya. Dokter atau pihak lain tidak berhak memberikan penjelasan kepada
pasien, kecuali dokter yang
merawat tersebut telah memberi wewenang kepada dokter
lain untuk memberikan penjelasan kepada pasien.
Berkas rekam medis sepenuhnya milik rumah
sakit, berkas rekam medis tidak boleh dibawa keluar rumah sakit atau di copy
kecuali untuk kepentingan pengadilan dan mendapat izin dari pimpinan rumah
sakit, atas sepengetahuan dari kepala instalasi rekam medis dan atas izin dari
pasien..
C. Akses
Terhadap Rekam Medis
Akses terhadap isi rekam medis di Siloam Hospital Lippo Village, isi rekam
medis yang boleh diberikan adalah resume medis dan hasil pemeriksaan penunjang
(Laboraturium, Radiologi, USG, dll).
Isi rekam medis baru akan di
berikan kepada pasien atau pihak ke-3 yang telah membuat surat ijin secara
tertulis (tidak dengan lisan/kuitansi pembayaran) dan surat ijin tersebut hanya
berlaku 30 hari setelah tanggal pembuatan.
Adapun beberapa
pihak yang ingin mengakses isi rekam medis, harus melalui prosedur yang telah
ditetapkan sebagai berikut :
1.
Pasien
pribadi
Prosedur yang telah
ditetapkan untuk dapat mengambil pemeriksaan penunjang atau resume medis yaitu
pasien harus membuat surat ijin secara tertulis (tidak dengan lisan atau
kuitansi pembayaran) yang ditanda tangani oleh pasien yang bersangkutan, jika bukan
pasien tersebut yang mengambil (famili atau orang lain).
Bila pasien
tidak dapat atau belum membuat surat ijin secara tertulis, maka pihak rumah
sakit akan menyediakan surat ijin tersebut dan harus ditanda tangani oleh
pasien yang bersangkutan.
2.
Pihak
ke-3
Pihak ke-3 (perusahaan/asuransi)
mengajukan formulir permintaan informasi disertai surat ijin pelepasan
informasi yang sudah diisi oleh pasien dan telah di tandatangani pasien/wali
yang sah. Hal ini sebagai bukti bahwa pihak pasien telah diberikan wewenang
oleh asuransi untuk mengambil rekam medisnya guna keperluan asuransi.
3.
Keperluan
Pendidikan
Peminjaman
berkas rekam medis untuk keperluan pendidikan di Siloam Hospital Lippo Village bagi
mahasiswa atau dokter, diharuskan mendapatkan persetujuan dari Head of Divisi Ancillary
Service & Medical Affair dan mengisi formulir yang telah tersedia di unit rekam
medis untuk menghindari penyalahgunaan berkas rekam medis. Berkas Rekam Medis
yang dipinjam tidak diperbolehkan untuk dibawa keluar ruang rekam medis. Tetapi
rekam medis telah menyiapkan ruangan bagi mahasiswa atau dokter untuk keperluan
observasi yang berhubungan dengan rekam medis.
D.
Informed Consent
Berdasarkan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA NOMOR290/MENKES/PER/III/2008,
tentang persetujuan tindakan kedokteran, yaitu :
1.
Persetujuan
tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga
terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan
kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.
2. Keluarga terdekat adalah suami atau istri, ayah atau ibu
kandung,anak kandung dan saudara kandung.
3. Semua tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap
pasien harus mendapat persetujuan.
4.
Persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara tertulis maupun
lisan.
5. Dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa
pasien dan mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran.
Persetujuan ini
dikenal dengan istilah informed consent
diperlukan bilamana pasien akan dioperasi atau akan menjalani prosedur
pembedahan tertentu. Pemberian persetujuan atau penolakan terhadap perlakuan
yang akan diambil tersebut menjadi bukti yang sah bagi Rumah Sakit, pasien, dan
dokter. Informed Consent yang ada di Siloam
Hospital Lippo Village antara lain:
- Persetujuan
bedah atau tindakan invasive
- Persetujuan
anestesi/ sedasi (sedang & dalam)
- Persetujuan
berkenaan penggunaan darah dan produk darah
- Persetujuan
Tindakan dan pengobatan resiko tinggi
Adapun
Prosedur Pengisian Informed Consent di Siloam Hospital Lippo Village :
1.
Pasien atau keluarga pasien diberikan
penjelasan oleh dokter mengenai diagnosa dan prosedur pelaksanaan tindakan,
alternative tindakan yang dilakukan, tingkat keberhasilan, resiko dan
komplikasi yang mungkin terjadi dari tindakan.
2.
Dokter
menuliskan tindakan yang akan dilakukan di Informed Consent.
3.
Pasien
dan keluarga diberi kewenangan bertanya apabila penjelasan yang diberikan
kurang jelas.
4.
Apabila
penjelasan yang diberikan cukup jelas, maka pasien/keluarga pasien
diperkenankan untuk menandatangani Informed Consent.
5.
Tanda
tangan pada Informed Consent meliputi tanda tangan dokter, tanda tangan
pasien/wali, tanda tangan saksi pihak pasien dan tanda tangan saksi pihak rumah
sakit.
6.
Formulir
Informed Consent yang telah ditanda tangani disimpan dalam berkas rekam medis,
untuk dapat dijadikan bukti apabila terjadi sesuatu hal yang merugikan salah
satu pihak.
E. Visum et Repertum
Pemeriksaan Visum et Repertum harus
berdasarkan permohonan dari pihak kepolisian. Visum merupakan surat hasil pemeriksaan fisik yang
dilakukan oleh dokter Siloam Hospital Lippo Village, guna sebagai bukti hukum.
Adapun prosedur visum yang dilakukan di Siloam Hospital Lippo Village :
1. Dari
kepolisian akan mengajukan permohonan visum kebagian front line rumah sakit
setelah itu front line meminta kebagian rekam medis.
2. Surat
permohonan dari pihak kepolisian disertai tanggal permintaan, tanggal jelas dan
pangkat, NRP permohonan serta stempel resmi dari kepolisian.
3. Memberikan
cap VeR (Visum et Repertum) pada bagian berkas rekam medis dan copy visum serta
permintaan visum dari kepolisian.
4.
Pemeriksaan
dilakukan oleh dokter Siloam
Hospital Lippo Village.
5.
Hasil
pemeriksaan didapatkan dalam bentuk rangkap 2, lembar asli untuk kepolisian dan
lembar kedua untuk arsip rumah sakit.
6.
Pengambilan
hasil visum hanya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian.
7.
Pencatatan
rekapitulasi hasil visum.