A. Pengertian
Rekam Medis
Rekam medis merupakan proses yang
dimulai pada saat diterimanya pasien di rumah sakit, diteruskan kepada kegiatan
pencatatan data dan dilanjutkan kepada penaganan berkas rekam medis yang
meliputi penyelenggaraan , penyimpanan
serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan
peminjaman untuk keperluan pasien atau yang berhubungan dengan ketentuan hukum
lainnya.
Dari uraian pengertian tersebut terdapat
hubungan yang sangat erat dengan tujuan dan kegunaan dari rekam medis yaitu
ALFRED seperti disebutkan dalam pasal 1 ayat a SK Menkes No. 749a tentang rekam
berguna untuk 6 (enam) hal yang lebih spesifik (Hatta G. 1985) ialah :
1. Administratif
( aspek administrasi)
Suatu berkas rekam medis
yang berisi data administrasi pasien, karena dalam isinya menyangkut tindakan
berdasarkan wewenang dan tanggungjawab sebagai tenaga medis dan paramedis dalam
pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.
2. Legal
(aspek Hukum)
Suatu berkas rekam medis yang mempunyai nilai hukum, karena dalam isinya
menyangkut adanya perjanjian yang telah di berikan dan ditandatangani oleh
pasien atau pikah penanggung pasien atas tindakan yang akan dilakukan terhadap
pasien. Dalam rangka usaha menegakkan hukum dan keadilan.
3. Finansial
(aspek Keuangan)
Suatu berkas rekam medis
yang mempunyai nilai keuangan, karena dalam isinya menyangkut penetapan biaya
pelayanan yang telah diberikan kepada pasien, dan tanda bukti catatan/tindakan
pelayanan yang harus dipenuhi oleh pasien atau pihak penanggungsebagai
kewajibannya.
4. Riset
(aspek penelitian)
Suatu berkas rekam medis yang mempunyai nilai penelitian, karena isinya
menyangkut data/informasi yang dapat digunakan untuk penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan.
5. Edukasi
(aspek Pendidikan)
Suatu berkas rekam medis yang isinya mempunyai nilai pendidikan, karena
isinya menyangkut data/informasi yang dapat digunakan untuk pembelajaran atau
bahan referensi pengajaran pendidikan di bidang yang terkait.
6. Dokumentation
(aspek Dokumentasi)
Suatu berkas rekam medis yang mempunyai nilai dokumentasi, karna isinya
menjadi sumber dokumen data/informasi yang dapat digunakan sebagai pertanggung
jawaban dan bahan laporan rumah sakit.
B.
Pengertian
Aspek Hukum
Seperti yang di
tuliskan dalam kegunaan rekam medis terdapat aspek legal (aspek hukum) yaitu suatu berkas rekam medis yang mempunyai
nilai hukum, karena dalam isinya menyangkut adanya perjanjian yang telah di
berikan dan ditandatangani oleh pasien atau pihak penanggung pasien atas tindakan
yang akan dilakukan terhadap pasien. Dalam rangka usaha menegakkan hukum dan
keadilan. Dimana fungsinya ialah untuk
menjaga dan melindungi rumah sakit dari sangsi hukum. yang berisi
penelaahan SK No.
269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam medis dan SK No. 290/Menkes/PER/III/2008
tentang inform consent dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
SK
No. 269/Menkes/PER/III/2008, terdapat 9 bab dan 20 pasal, peraturan
mentri kesehatan ini merupakan revisi dari permenkes 749a/MENKES/PER/XII/1989.
·
Bab I Mencangkup
pengertian rekam medis
·
Bab II Jenis dan isi rekam medis
·
Bab III Tata cara penyelenggaraan
·
Bab IV Penyimpanan, pemusnahan dan kerahasiaan
·
Bab V
Kepemilikan, manfaat dan tanggung jawab
·
Bab VI
Pengorganisasian
·
Bab VII
Pembinaan dan pengawasan
·
Bab VIII Ketentuan
peralihan
·
Bab IX
Ketentuan penutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar