Selasa, 07 Mei 2013

sory yaa klo semisal bales coment dan pertanyaannya lama, jarang buka bloq soalnya :), klo penting banget bisa ko inbox ke fb regina tularsih endang

Kamis, 02 Mei 2013

Daftar UMR di indonesia tahun 2013


Berikut ini merupakan daftar UMR, UMP dan UMK 2013 :
  1. UMR 2013 Nangroe Aceh Darussalam, UMP Tahun 2013 Rp 1.550.000
  2. UMR 2013 Sumatera Utara, UMP Tahun 2013 RP 1.305.000
  3. UMR 2013 Sumatera Barat, UMP Tahun 2013 RP 1.350.000
  4. UMR 2013 Kepulauan Riau, UMP Tahun 2013 Rp 1.365.087
  5. UMR 2013 Jambi, UMP Tahun 2013 Rp 1.300.000
  6. UMR 2013 Bangka Belitung, UMP Tahun 2013 Rp 1.265.000
  7. UMR 2013 Bengkulu, UMP Tahun 2013 Rp 1.200.000
  8. UMR 2013 Kalimantan Barat, UMP Tahun 2013 Rp 1.060.000
  9. UMR 2013 Kalimantan Selatan, UMP Tahun 2013 Rp 1.337.500
  10. UMR 2013 Kalimantan Tengah, UMP Tahun 2013 Rp 1.553.127
  11. UMR 2013 Kalimantan Timur, UMP Tahun 2013 Rp 1.762.073
  12. UMR 2013 Sulawesi Tenggara, UMP Tahun 2013 Rp 1.125.207
  13. UMR 2013 Sulawesi Selatan, UMP Tahun 2013 Rp 1.440.000
  14. UMR 2013 Propinsi Papua, UMP Tahun 2013 Rp 1.710.000
  15. UMR 2013 DKI Jakarta, UMP Tahun 2013 Rp 2.200.000

  1. UMR 2013 Jawa Barat, (Menerapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2013) :
  • UMK 2013 Kota Bandung Rp 1.538.703
  • UMK 2013 Kota Cimahi Rp 1.388.333
  • UMK 2013 Kabupaten Bandung Rp 1.388.333
  • UMK 2013 Kabupaten Bandung Barat Rp 1.396.399
  • UMK 2013 Kota Tasikmalaya Rp 1.045.000
  • UMK 2013 Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.035.00
  • UMK 2013 Kabupaten Bekasi Rp 2.002.000
  • UMK 2013 Kota Bekasi Rp 2.100.000
  • UMK 2013 Kabupaten Bogor Rp 2.042.000
  • UMK 2013 Kota Bogor Rp 2.002.000
  • UMK 2013 Kabupaten Sukabumi Rp 1.201.020
  • UMK 2013 Kota Sukabumi Rp 1.050.000
  • UMK 2013 Kabupaten Cianjur Rp 970.000
  • UMK 2013 Kabupaten Cirebon Rp 1.081.300
  • UMK 2013 Kota Cirebon Rp 1.082.500
  • UMK 2013 Kabupaten Indramayu Rp 1.125.000
  • UMK 2013 Kota Depok Rp 2.042.000
  • UMK 2013 Kota Banjar Rp 950.000
  • UMK 2013 Kabupaten Sumedang Rp 1.381.700
  • UMK 2013 Kabupaten Garut Rp 965.000
  • UMK 2013 Kabupaten Ciamis Rp 854.075
  • UMK 2013 Kabupaten Subang Rp 1.220.000
  • UMK 2013 Kabupaten Purwakarta Rp 1.639.167
  • UMK 2013 Kabupaten Karawang Rp 2.000.000
  • UMK 2013 Kabupaten Majalengka Rp 850.000
  • UMK 2013 Kabupaten Kuningan Rp 857.000

  1. UMR 2013 Jawa Tengah (Menerapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2013) :
  • UMK 2013 Kota Semarang Rp 1.209.100
  • UMK 2013 Kabupaten Semarang Rp 1.051.000
  • UMK 2013 Kabupaten Demak Rp 995.000
  • UMK 2013 Kabupaten Kudus Rp 990.000
  • UMK 2013 Cilacap Kota Rp 986.000
  • UMK 2013 Kota Pekalongan Rp 980.000
  • UMK 2013 Kota Salatiga Rp 974.000
  • UMK 2013 Kabupaten Batang Rp 970.000
  • UMK 2013 Kabupaten Pekalongan Rp 962.000
  • UMK 2013 Kabupaten Kendal Rp 953.100
  • UMK 2013 Kabupaten Magelang Rp 942.000
  • UMK 2013 Kabupaten Temanggung Rp 940.000
  • UMK 2013 Kabupaten Blora Rp 932.000
  • UMK 2013 Kabupaten Pati Rp 927.600
  • UMK 2013 Kota Surakarta Rp 915.900
  • UMK 2013 Kabupaten Pemalang Rp 908.000
  • UMK 2013 Kabupaten Sukoharjo Rp 902.000
  • UMK 2013 Kota Magelang Rp 901.500
  • UMK 2013 Kabupaten Karanganyar Rp 896.500
  • UMK 2013 Kabupaten Purbalingga Rp 896.500
  • UMK 2013 Kabupaten Rembang Rp 896.000
  • UMK 2013 Kabupaten Boyolali Rp 895.000
  • UMK 2013 Kabupaten Wonosobo Rp 880.000
  • UMK 2013 Kabupaten Banyumas Rp 877.500
  • UMK 2013 Kabupaten Jepara Rp 875.000
  • UMK 2013 Kabupaten Klaten Rp 871.500
  • UMK 2013 Kabupaten Sragen Rp 864.000
  • UMK 2013 Cilacap Timur Rp 861.000
  • UMK 2013 Kota Tegal Rp 860.000
  • UMK 2013 Kabupaten Brebes Rp 859.000
  • UMK 2013 Kabupaten Tegal Rp 850.000
  • UMK 2013 Kabupaten Purworejo Rp 849.000
  • UMK 2013 Kabupaten Grobogan Rp 842.000
  • UMK 2013 Kabupaten Banjarnegara Rp 835.000
  • UMK 2013 Kabupaten Kebumen Rp 835.000
  • UMK 2013 Kabupaten Wonogiri Rp 830.000
  • UMK 2013 Cilacap Barat Rp 816.000

  1. UMR 2013 DIY (Menerapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2013) :
  • UMK 2013 Kota Yogyakarta Rp 1.065.247
  • UMK 2013 Sleman Rp 1.026.181
  • UMK 2013 Bantul Rp 993.484
  • UMK 2013 Kulonprogo Rp 954.000
  • UMK 2013 Gunungkidul Rp 947.114

  1. UMR 2013 Jawa Timur (Menerapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2013) :
  • UMK 2013 Kabupaten Madiun Rp 960.750
  • UMK 2013 Kota Madiun Rp 953.000
  • UMK 2013 Kabupaten Magetan Rp 866.250
  • UMK 2013 Kabupaten Ngawi Rp 900.000
  • UMK 2013 Kabupaten Ponorogo Rp 924.000
  • UMK 2013 Kabupaten Pacitan Rp 887.250
  • UMK 2013 Kabupaten Trenggalek Rp 903.900
  • UMK 2013 Kabupaten Tulungagung Rp 1.007.900
  • UMK 2013 Kabupaten Nganjuk Rp 960.200
  • UMK 2013 Kabupaten Blitar Rp 946.850
  • UMK 2013 Kota Blitar Rp 924.800
  • UMK 2013 Kabupaten Kediri Rp 1.089.950
  • UMK 2013 Kota Kediri Rp 1.128.400
  • UMK 2013 Kabupaten Jember Rp 1.091.950
  • UMK 2013 Kabupaten Probolinggo Rp 1.198.600
  • UMK 2013 Kota Probolinggo Rp 1.103.200
  • UMK 2013 Kabupaten Situbondo Rp 1.048.000
  • UMK 2013 Kabupaten Lumajang Rp 1.011.950
  • UMK 2013 Kabupaten Bondowoso Rp 946.000
  • UMK 2013 Kabupaten Banyuwangi Rp 1.086.400
  • UMK 2013 Kabupaten Lamongan Rp 1.075.700
  • UMK 2013 Kabupaten Tuban Rp 1.144.400
  • UMK 2013 Kabupaten Bojonegoro Rp 1.029.500
  • UMK 2013 Kabupaten Jombang Rp 1.200.000
  • UMK 2013 Kabupaten Bangkalan Rp 983.800
  • UMK 2013 Kabupaten Sampang Rp 1.104.600
  • UMK 2013 Kabupaten Pamekasan Rp 1.059.600
  • UMK 2013 Kabupaten Sumenep Rp 965.000
  • UMK 2013 Kota Mojokerto Rp 1.040.000
  • UMK 2013 Kota Pasuruan Rp 1.195.800
  • UMK 2013 Kabupaten Malang Rp 1.343.700
  • UMK 2013 Kota Malang Rp 1.340.300
  • UMK 2013 Kota Batu Rp 1.268.000
  • UMK 2013 Kota Surabaya Rp 1.740.000
  • UMK 2013 Kabupaten Gresik Rp 1.740.000
  • UMK 2013 Kabupaten Sidoarjo Rp 1.720.000
  • UMK 2013 Kabupaten Mojokerto Rp 1.700.000
  • UMK 2013 Kabupaten Pasuruan Rp 1.720.000

  1. UMR 2013 Provinsi Banten (Menerapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2013) :
  • UMK 2013 Kabupaten Lebak Rp 1.187.500
  • UMK 2013 Kabupaten Pandeglang Rp 1.182.000
  • UMK 2013 Kota Serang Rp 1.798.446
  • UMK 2013 Kabupaten Serang Rp 2.080.000
  • UMK 2013 Kota Tangerang Rp 2.203.000
  • UMK 2013 Kabupaten Tangerang Rp 2.200.000
  • UMK 2013 Kota Tangerang Selatan Rp 2.200.000
  • UMK 2013 Kota Cilegon Rp 2.200.000

Berdasarkan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, pasal 8 “Upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun”.


Rabu, 01 Mei 2013

Formulir dan Cara Pengisian Rekam Medis


Formulir dan Cara Pengisian Rekam Medis
Berdasarkan Permenkes no 269/MENKES/PER/III/2008 yang berisi tentang Rekam Medis :
a.       Isi Rekam Medis Rawat Jalan terdiri dari : Identitas, Anamnesa, Diagnosa dan tindakan/pengobatan.
b.      Isi Rekam Medis Rawat Inap meliputi : Identitas, Anamnesa, Riwayat penyakit, Hasil pemeriksaan Laboratorium/Radiologi, Diagnosa, Persetujuan tindakan medis, Pengobatan, Asuhan Keperawatan, Catatan Observasu Klinis, Hasil pengobatan dan Resume Medis.

Formulir Rekam Medis Rawat Jalan terdiri dari :
a.       Data pasien                                                           (KL-02)
b.      Lembar Klinik                                                       (KL-03)
c.       Catatan Medis Darurat                                         (KL-04)       pasien UGD
d.      Klinik Mata                                                           (KL-06)
e.       Hasil Pemeriksaan Lab/Ro                                    (CM-09)       jika perlu
Lembaran ini terdiri dari 2 sisi. Sisi depan untuk hasil laboratorium sedangkan sisi belakang untuk hasil Radiologi. Cara meletakkan hasil pemeriksaan Laboratorium/Radiologi adalah disusun berdasarkan waktu yang dimulai dari bawah ke atas (bawah merupakan tanggal awal pemeriksaan ditumpuk terus sampai tanggal akhir pemeriksaan). Untuk hasil pemeriksaan Radiologi sama seperti hasil Laboratorium tetapi ditempel pada bagian belakang lembaran tersebut
f.       Hasil Pemeriksaan ECG                                       (CM-11)       jika perlu

Formulir Rawat Inap Pasien Umum/Bedah/Kebidanan terdiri dari :
a.       Dokumen Pengantar                                             (KL-01)        berfungsi sebagai pembatas formulir Rekam Medis Rawat Inap dan Rawat Jalan.
b.      Surat permintaan masuk rawat                             (KL-05)       ditempelkan pada lembaran dokumen pengantar.
c.       Ringkasan Masuk dan Keluar                               (CM-02)
d.      Lembar Hak Kuasa                                               (CM-03)
e.       Asuhan Keperawatan                                           (CM-04)
f.       Catatan Perkembangan                                         (CM-05)
g.     
Jika dilakukan pembedahan
 
Permintaan Operasi                                               (UM-19)
h.      Surat Persetujuan Tindakan Medis                       (CM-21)
i.        Surat Penolakan Tindakan Medis                         (CM-22)
j.        Instruksi Pra/Pasca Bedah                                    (CM-06)


k.      Laporan Pembedahan                                           (CM-07)
l.       
Jika dilakukan pembedahan
 
Catatan Anastesi                                                   (CM-07A)
m.    Protap Penerimaan Pasien di Kamar Bedah         (CM-06A)
n.      Pemakaian Alat-alat dan Kasa                              (CM-07B)
o.      Lembar Pengumpulan Data Penderita Infeksi Luka Operasi (CM-36)
p.     
Pasien Kebidanan
 
Protap Pemindahan Pasien                                   (CM-07C)
q.      Riwayat Persalinan                                               (CM-15)
r.        Catatan Persalinan                                                (CM-16)
s.       Bayi Baru Lahir                                                    (CM-19)
t.        Partogram 
u.      Therapy/Grafik Suhu Nadi                                   (CM-08)
v.      Grafik Ibu/Nifas                                                   (CM-18)
w.    Grafik Bayi                                                           (CM-20)
x.      Hasil Pemeriksaan Laboratorium & Rontgen       (CM-09)
y.      Salinan Resep                                                       (CM-10)
z.       Hasil Pemeriksaan ECG                                       (CM-11)
aa.   Pengawasan Khusus                                             (CM-12)
bb.  Pengawasan Khusus Kamar Operasi                    (CM-12A)
cc.   Jadwal Pemantauan Bayi                                      (CM-23)
dd. Resume (Ringkasan Riwayat Pulang)                  (CM-14)
ee.   Daftar Pemindahan Pasien                                   (KU-01)       Jika perlu
ff.    Perencanaan Pasien Pulang                                   (CMPM-045)
gg.  Surat Rujukan                                                       (UM-38A)    Jika perlu

Ringkasan masuk dan keluar merupakan lembar paling depan yang berisikan data identitas pasien, cara penerimaan pasien, cara masuk/dikirim oleh, dan berisikan data pada saat keluar. Cara pengisiannya : informasi mengenai identitas pasien diisi oleh petugas TPP dan informasi selama pasien dirawat sampai keluar diisi oleh perawat.

Penjelasan cara pengisian KL.02 dan CM.02
a.       Nama Pasien
:
Diisi nama lengkap pasien sesuai KTP, diikuti       Tn., An., Nn., Ny.
b.      Sex
:
Diisi jenis kelamin pasien (lingkari sesuai dengan jenis kelamin laki-laki (L)/Perempuan(P))
c.       Status
:
Diisi status pernikahan pasien bila lajang (S), bila sudah menikah/kawin (N) dan Janda (J)
d.      Tempat Lahir
:
Diisi kota tempat kelahiran pasien
e.       Tanggal Lahir
:
Diisi tanggal, bulan dan tahun kelahiran pasien
f.       Agama
:
Diisi agama/kepecayaan pasien (Islam, Kristen, Hindu, Buddha dan Kong Hu Chu)
g.      Pendidikan
:
Diisi pendidikan terakhir pasien
h.       Nama keluarga
Suami/istri/orangtua
:
Bila yang berobat adalah istri diisi nama suami, bila yang berobat adalah anak maka diisi nama orangtua (ayah/ibu) pasien.
i.        Alamat
:
Diisi alamat lengkap seperti nama jalan, nomor rumah, Rt/Rw, Kelurahan, Kecamatan, Wilayah, Kodepos dan nomor telepon rumah
j.        Pekerjaan
:
Diisi pekerjaan pasien bila yang bekerja dia sendiri, bila bukan maka diisi pekerjaan suami/orangtua
k.      Perubahan alamat
:
Diisi jika pasien pindah alamat waktu kunjungan lanjut
l.        Kunjungan pertama
:
Diisi sesuai tanggal pertama kali berobat
m.    Hubungan
:
Pilih salah satu dengan cara dilingkari, Ayah/Ibu/Saudara/Teman
n.      Alamat & telepon
:
Orang yang perlu dihubungi dalam keadaan darurat

Buku Standar Akreditasi Rumah Sakit Terbaru- Versi JCI


Buku Standar Akreditasi Rumah Sakit Terbaru- Versi JCI

Edisi keempat Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals memuat seluruh standar,tujuan, unsur-unsur standar yang dapat diukur, kebijakan, kebijakan akreditasi dan prosedur, serta daftar istilah. Pendahuluan ini dimaksudkan untuk memaparkan topik-topik berikut:
• Manfaat akreditasi
• Joint CommissionInternational (JCI) dan hubungannya dengan The Joint Commission (USA)
• Inisiatif akreditasi internasional dari JCI
• Asal-usul standar dan bagaimana mengorganisasikannya
• Cara menggunakan panduan standar
• Apa yang baru dalam panduan edisi keempat

Apakah akreditasi?

Akreditasi adalah proses di mana suatu lembaga, yang terpisah dan berbeda dari organisasi pelayanan kesehatan, biasanya non pemerintah, melakukan penilaian terhadap suatu tempat  pelayanan kesehatan. Tujuannya untuk menentukan apakah organisasi tersebut telah memenuhi seperangkat persyaratan (standar) yang dirancang untuk memperbaiki keselamatan dan kualitas pelayanan.

Akreditasi biasanya bersifat sukarela. Akreditasi standar biasanya diyakini sebagai sesuatu yang optimal dan dapat dicapai. Akreditasi menunjukkan komitmen nyata sebuah organisasi pelayanan kesehatan untuk meningkatkan keselamatan dan kualitas perawatan pasien, memastikan bahwa suatu lingkungan perawatan itu aman, dan terus berupaya untuk mengurangi risiko bagi para pasien dan petugas kesehatan. Seluruh dunia telah memandang perlunya akreditasi sebagai cara efektif untuk mengevaluasi
mutu suatu usaha pelayanan kesehatan, yang sekaligus juga berperan sebagai sarana manajemen.

Apa manfaat akreditasi?
Proses akreditasi dirancang untuk menciptakan budaya keselamatan dan budaya kualitas dalam suatu organisasi pelayanan kesehatan, sehingga organisasi itu akan senantiasa berusaha meningkatkan mutu proses perawatannya.Dengan demikian, organisasi tersebut dapat:
·         meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa organisasi itu menitikberatkan sasarannya pada keselamatan pasien dan kualitas perawatan yang diberikan;
         menyediakan lingkungan kerja yang aman dan efisien sehingga karyawannya merasa puas;
·         bernegosiasi dengan sumberdaya pendanaan yang akan menanggung biaya perawatan berdasarkan data kualitas perawatan yang disediakannya;
·         mendengarkan pasien dan keluarga mereka, menghormati hak-hak mereka,dan melibatkan mereka sebagai mitra dalam proses perawatan;
·         menciptakan budaya mau belajar dari laporan-laporan kasus efek samping yang dicatat berdasarkan waktu kejadian dan hal-hal lain terkait keselamatan.
·         membangun kepemimpinan yang mengutamakan kerjasama. Kepemimpinan ini menetapkan prioritas untuk dan demi terciptanya kepemimpinan berkelanjutan untuk meraih kualitas dan keselamatan pasien di segala tingkatan.

Apa hubungan JCI dengan The Joint Commission?

JCI adalah versi internasional dari The Joint Commission (USA); Misi JCI adalah memperbaiki kualitas dan keamanan pelayanan kesehatan di masyarakat internasional. Selama lebih dari 75 tahun, The Joint Commission (USA) dan organisasi pendahulunya didedikasikan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan pelayanan kesehatan. Kini The Joint Commission (USA) merupakan pemberi akreditasi terbesar di Amerika Serikat di bidang organisasi pelayanan kesehatan; lembaga ini menyurvei hampir 16.000 program layanan kesehatan melalui proses akreditasi sukarela. Baik The Joint Commission (USA)
maupun JCI bersifat nonpemerintah, dan merupakan perusahaan nirlaba di Amerika Serikat.

Apa maksud dan tujuan inisiatif akreditasi JCI?

Akreditasi JCI adalah berbagai inisiatif yang dirancang untuk menanggapi meningkatnya kebutuhan seluruh dunia akan sebuah sistem evaluasi berbasis standar di bidang perawatan kesehatan. Tujuannya adalah untuk menawarkan kepada masyarakat internasional proses objektif untuk mengevaluasi organisasi pelayanan kesehatan yang berbasis standar. Dengan demikian diharapkan program ini akan menstimulasi perbaikan yang berkelanjutan dan terus-menerus dalam organisasi-organisasi pelayanan kesehatan lewat penerapan standar standar
konsensus internasional, Sasaran Internasional Keselamatan Pasien (International Patient Safety Goals),
didukung oleh pengukuran datasebagai tambahan untuk standar bagi rumah sakit yang terdapat di edisi keempat ini, JCI juga telah mengembangkan standar dan program akreditasi sebagai berikut:
·         Rawat Jalan (Ambulatory Care)
·         Laboratorium Klinik (Clinical Laboratories)
·         Pusat Pelayanan Primer (Primary Care Center)
·         Perawatan Berkelanjutan (The CareContinuum; perawatan di rumah, hidup dengan dibantu, perawatan jangka panjang, perawatan di rumah sakit hingga ajal menjemput)
·         Pelayanan Transportasi Medik (Medical Transport Organization)

JCI juga menawarkan sertifikasi program perawatan klinis, seperti program untuk perawatan stroke, perawatan jantung, atau penggantian sendi. Program akreditasi JCI didasarkan pada kerangka kerja standar internasional yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal.

Semua akreditasi JCI dan program sertifikasi bercirikan sebagai berikut:
·         Standar konsensus internasional, dikembangkan dan dikelola oleh sebuah badan internasional, dan disetujui Dewan internasional, yang merupakan dasar program akreditasi.
·         Filosofi yang mendasari standar didasarkan pada prinsip manajemen bermutu yang terus-menerus diperbaik mutunya.
·         Proses akreditasi ini dirancang untuk mengakomodasi faktor hukum, agama, dan/atau faktor budaya di sebuah negara tertentu. Meski standar yang diterapkan bersifat seragam demi harapan tinggi untuk keselamatan dan kualitas perawatan pasien, proses akreditasi juga mempertimbangkan sejauh mana kondisi khas negara tertentu dapat memenuhi harapan tinggi tersebut.
·         Tim survei lapangan dan penentuan agenda survei akan bervariasi tergantung pada besar-kecilnya organisasi pelayanan kesehatan dan jenis layanan yang diberikan. Sebagai contoh, sebuah rumahsakit yang memiliki berbagai spesilis yang cukup banyak mungkin memerlukan survei empat atau lima hari oleh dokter, perawat, dan administrator, sementara rumah sakit dengan 50 tempat tidur dan spesialisasi di satu bidang mungkin hanya memerlukan survei lebih pendek dengan tim yang lebih kecil.
·         Akreditasi JCI ini dirancang agar absah, dapat dipercaya, dan objektif. Berdasarkan analisis hasil survei, keputusan akreditasi akhir dibuat oleh komite akreditasi internasional. 

    VERSI LENGKAP AKAN DIKIRIM VIA EMAIL ANDA HUB: akreditasijci@gmail.com