Selasa, 07 Mei 2013
Kamis, 02 Mei 2013
Daftar UMR di indonesia tahun 2013
Berikut ini merupakan daftar UMR, UMP dan UMK 2013 :
- UMR 2013 Nangroe Aceh Darussalam, UMP Tahun 2013 Rp 1.550.000
- UMR 2013 Sumatera Utara, UMP Tahun 2013 RP 1.305.000
- UMR 2013 Sumatera Barat, UMP Tahun 2013 RP 1.350.000
- UMR 2013 Kepulauan Riau, UMP Tahun 2013 Rp 1.365.087
- UMR 2013 Jambi, UMP Tahun 2013 Rp 1.300.000
- UMR 2013 Bangka Belitung, UMP Tahun 2013 Rp 1.265.000
- UMR 2013 Bengkulu, UMP Tahun 2013 Rp 1.200.000
- UMR 2013 Kalimantan Barat, UMP Tahun 2013 Rp 1.060.000
- UMR 2013 Kalimantan Selatan, UMP Tahun 2013 Rp 1.337.500
- UMR 2013 Kalimantan Tengah, UMP Tahun 2013 Rp 1.553.127
- UMR 2013 Kalimantan Timur, UMP Tahun 2013 Rp 1.762.073
- UMR 2013 Sulawesi Tenggara, UMP Tahun 2013 Rp 1.125.207
- UMR 2013 Sulawesi Selatan, UMP Tahun 2013 Rp 1.440.000
- UMR 2013 Propinsi Papua, UMP Tahun 2013 Rp 1.710.000
- UMR 2013 DKI Jakarta, UMP Tahun 2013 Rp 2.200.000
- UMR 2013 Jawa Barat, (Menerapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2013) :
- UMK 2013 Kota Bandung Rp 1.538.703
- UMK 2013 Kota Cimahi Rp 1.388.333
- UMK 2013 Kabupaten Bandung Rp 1.388.333
- UMK 2013 Kabupaten Bandung Barat Rp 1.396.399
- UMK 2013 Kota Tasikmalaya Rp 1.045.000
- UMK 2013 Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.035.00
- UMK 2013 Kabupaten Bekasi Rp 2.002.000
- UMK 2013 Kota Bekasi Rp 2.100.000
- UMK 2013 Kabupaten Bogor Rp 2.042.000
- UMK 2013 Kota Bogor Rp 2.002.000
- UMK 2013 Kabupaten Sukabumi Rp 1.201.020
- UMK 2013 Kota Sukabumi Rp 1.050.000
- UMK 2013 Kabupaten Cianjur Rp 970.000
- UMK 2013 Kabupaten Cirebon Rp 1.081.300
- UMK 2013 Kota Cirebon Rp 1.082.500
- UMK 2013 Kabupaten Indramayu Rp 1.125.000
- UMK 2013 Kota Depok Rp 2.042.000
- UMK 2013 Kota Banjar Rp 950.000
- UMK 2013 Kabupaten Sumedang Rp 1.381.700
- UMK 2013 Kabupaten Garut Rp 965.000
- UMK 2013 Kabupaten Ciamis Rp 854.075
- UMK 2013 Kabupaten Subang Rp 1.220.000
- UMK 2013 Kabupaten Purwakarta Rp 1.639.167
- UMK 2013 Kabupaten Karawang Rp 2.000.000
- UMK 2013 Kabupaten Majalengka Rp 850.000
- UMK 2013 Kabupaten Kuningan Rp 857.000
- UMR 2013 Jawa Tengah (Menerapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2013) :
- UMK 2013 Kota Semarang Rp 1.209.100
- UMK 2013 Kabupaten Semarang Rp 1.051.000
- UMK 2013 Kabupaten Demak Rp 995.000
- UMK 2013 Kabupaten Kudus Rp 990.000
- UMK 2013 Cilacap Kota Rp 986.000
- UMK 2013 Kota Pekalongan Rp 980.000
- UMK 2013 Kota Salatiga Rp 974.000
- UMK 2013 Kabupaten Batang Rp 970.000
- UMK 2013 Kabupaten Pekalongan Rp 962.000
- UMK 2013 Kabupaten Kendal Rp 953.100
- UMK 2013 Kabupaten Magelang Rp 942.000
- UMK 2013 Kabupaten Temanggung Rp 940.000
- UMK 2013 Kabupaten Blora Rp 932.000
- UMK 2013 Kabupaten Pati Rp 927.600
- UMK 2013 Kota Surakarta Rp 915.900
- UMK 2013 Kabupaten Pemalang Rp 908.000
- UMK 2013 Kabupaten Sukoharjo Rp 902.000
- UMK 2013 Kota Magelang Rp 901.500
- UMK 2013 Kabupaten Karanganyar Rp 896.500
- UMK 2013 Kabupaten Purbalingga Rp 896.500
- UMK 2013 Kabupaten Rembang Rp 896.000
- UMK 2013 Kabupaten Boyolali Rp 895.000
- UMK 2013 Kabupaten Wonosobo Rp 880.000
- UMK 2013 Kabupaten Banyumas Rp 877.500
- UMK 2013 Kabupaten Jepara Rp 875.000
- UMK 2013 Kabupaten Klaten Rp 871.500
- UMK 2013 Kabupaten Sragen Rp 864.000
- UMK 2013 Cilacap Timur Rp 861.000
- UMK 2013 Kota Tegal Rp 860.000
- UMK 2013 Kabupaten Brebes Rp 859.000
- UMK 2013 Kabupaten Tegal Rp 850.000
- UMK 2013 Kabupaten Purworejo Rp 849.000
- UMK 2013 Kabupaten Grobogan Rp 842.000
- UMK 2013 Kabupaten Banjarnegara Rp 835.000
- UMK 2013 Kabupaten Kebumen Rp 835.000
- UMK 2013 Kabupaten Wonogiri Rp 830.000
- UMK 2013 Cilacap Barat Rp 816.000
- UMR 2013 DIY (Menerapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2013) :
- UMK 2013 Kota Yogyakarta Rp 1.065.247
- UMK 2013 Sleman Rp 1.026.181
- UMK 2013 Bantul Rp 993.484
- UMK 2013 Kulonprogo Rp 954.000
- UMK 2013 Gunungkidul Rp 947.114
- UMR 2013 Jawa Timur (Menerapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2013) :
- UMK 2013 Kabupaten Madiun Rp 960.750
- UMK 2013 Kota Madiun Rp 953.000
- UMK 2013 Kabupaten Magetan Rp 866.250
- UMK 2013 Kabupaten Ngawi Rp 900.000
- UMK 2013 Kabupaten Ponorogo Rp 924.000
- UMK 2013 Kabupaten Pacitan Rp 887.250
- UMK 2013 Kabupaten Trenggalek Rp 903.900
- UMK 2013 Kabupaten Tulungagung Rp 1.007.900
- UMK 2013 Kabupaten Nganjuk Rp 960.200
- UMK 2013 Kabupaten Blitar Rp 946.850
- UMK 2013 Kota Blitar Rp 924.800
- UMK 2013 Kabupaten Kediri Rp 1.089.950
- UMK 2013 Kota Kediri Rp 1.128.400
- UMK 2013 Kabupaten Jember Rp 1.091.950
- UMK 2013 Kabupaten Probolinggo Rp 1.198.600
- UMK 2013 Kota Probolinggo Rp 1.103.200
- UMK 2013 Kabupaten Situbondo Rp 1.048.000
- UMK 2013 Kabupaten Lumajang Rp 1.011.950
- UMK 2013 Kabupaten Bondowoso Rp 946.000
- UMK 2013 Kabupaten Banyuwangi Rp 1.086.400
- UMK 2013 Kabupaten Lamongan Rp 1.075.700
- UMK 2013 Kabupaten Tuban Rp 1.144.400
- UMK 2013 Kabupaten Bojonegoro Rp 1.029.500
- UMK 2013 Kabupaten Jombang Rp 1.200.000
- UMK 2013 Kabupaten Bangkalan Rp 983.800
- UMK 2013 Kabupaten Sampang Rp 1.104.600
- UMK 2013 Kabupaten Pamekasan Rp 1.059.600
- UMK 2013 Kabupaten Sumenep Rp 965.000
- UMK 2013 Kota Mojokerto Rp 1.040.000
- UMK 2013 Kota Pasuruan Rp 1.195.800
- UMK 2013 Kabupaten Malang Rp 1.343.700
- UMK 2013 Kota Malang Rp 1.340.300
- UMK 2013 Kota Batu Rp 1.268.000
- UMK 2013 Kota Surabaya Rp 1.740.000
- UMK 2013 Kabupaten Gresik Rp 1.740.000
- UMK 2013 Kabupaten Sidoarjo Rp 1.720.000
- UMK 2013 Kabupaten Mojokerto Rp 1.700.000
- UMK 2013 Kabupaten Pasuruan Rp 1.720.000
- UMR 2013 Provinsi Banten (Menerapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2013) :
- UMK 2013 Kabupaten Lebak Rp 1.187.500
- UMK 2013 Kabupaten Pandeglang Rp 1.182.000
- UMK 2013 Kota Serang Rp 1.798.446
- UMK 2013 Kabupaten Serang Rp 2.080.000
- UMK 2013 Kota Tangerang Rp 2.203.000
- UMK 2013 Kabupaten Tangerang Rp 2.200.000
- UMK 2013 Kota Tangerang Selatan Rp 2.200.000
- UMK 2013 Kota Cilegon Rp 2.200.000
Berdasarkan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, pasal 8 “Upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun”.
Rabu, 01 Mei 2013
Formulir dan Cara Pengisian Rekam Medis
Formulir dan Cara Pengisian Rekam Medis
Berdasarkan Permenkes
no 269/MENKES/PER/III/2008 yang berisi tentang Rekam Medis :
a.
Isi Rekam Medis Rawat Jalan
terdiri dari : Identitas, Anamnesa, Diagnosa dan tindakan/pengobatan.
b.
Isi Rekam Medis Rawat Inap
meliputi : Identitas, Anamnesa, Riwayat penyakit, Hasil pemeriksaan
Laboratorium/Radiologi, Diagnosa, Persetujuan tindakan medis, Pengobatan,
Asuhan Keperawatan, Catatan Observasu Klinis, Hasil pengobatan dan Resume
Medis.
Formulir Rekam Medis Rawat Jalan terdiri dari :
a.
Data pasien (KL-02)
b.
Lembar Klinik (KL-03)
c.
Catatan Medis Darurat (KL-04)
pasien UGD
d.
Klinik Mata (KL-06)
e.
Hasil Pemeriksaan Lab/Ro (CM-09) jika perlu
Lembaran ini terdiri
dari 2 sisi. Sisi depan untuk hasil laboratorium sedangkan sisi belakang untuk
hasil Radiologi. Cara meletakkan hasil pemeriksaan Laboratorium/Radiologi
adalah disusun berdasarkan waktu yang dimulai dari bawah ke atas (bawah
merupakan tanggal awal pemeriksaan ditumpuk terus sampai tanggal akhir
pemeriksaan). Untuk hasil pemeriksaan Radiologi sama seperti hasil Laboratorium
tetapi ditempel pada bagian belakang lembaran tersebut
f.
Hasil Pemeriksaan ECG (CM-11) jika perlu
Formulir Rawat Inap Pasien Umum/Bedah/Kebidanan terdiri dari :
a.
Dokumen Pengantar (KL-01) berfungsi sebagai pembatas formulir
Rekam Medis Rawat Inap dan Rawat Jalan.
b.
Surat permintaan masuk rawat (KL-05) ditempelkan pada lembaran dokumen
pengantar.
c.
Ringkasan Masuk dan Keluar (CM-02)
d.
Lembar Hak Kuasa (CM-03)
e.
Asuhan Keperawatan (CM-04)
f.
Catatan Perkembangan (CM-05)
g.
Permintaan Operasi (UM-19)
|
h.
Surat Persetujuan Tindakan Medis (CM-21)
i.
Surat Penolakan Tindakan Medis (CM-22)
j.
Instruksi Pra/Pasca Bedah (CM-06)
k.
Laporan Pembedahan (CM-07)
l.
Catatan Anastesi (CM-07A)
|
m.
Protap Penerimaan Pasien di Kamar
Bedah (CM-06A)
n.
Pemakaian Alat-alat dan Kasa (CM-07B)
o.
Lembar Pengumpulan Data Penderita
Infeksi Luka Operasi (CM-36)
p.
Protap Pemindahan Pasien (CM-07C)
|
q.
Riwayat Persalinan (CM-15)
r.
Catatan Persalinan (CM-16)
s.
Bayi Baru Lahir (CM-19)
t.
Partogram
u.
Therapy/Grafik Suhu Nadi (CM-08)
v.
Grafik Ibu/Nifas (CM-18)
w.
Grafik Bayi (CM-20)
x.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium
& Rontgen (CM-09)
y.
Salinan Resep (CM-10)
z.
Hasil Pemeriksaan ECG (CM-11)
aa.
Pengawasan Khusus (CM-12)
bb. Pengawasan Khusus Kamar Operasi (CM-12A)
cc.
Jadwal Pemantauan Bayi (CM-23)
dd. Resume (Ringkasan Riwayat Pulang) (CM-14)
ee.
Daftar Pemindahan Pasien (KU-01) Jika perlu
ff.
Perencanaan Pasien Pulang (CMPM-045)
gg. Surat Rujukan (UM-38A) Jika perlu
Ringkasan masuk dan
keluar merupakan lembar paling depan yang berisikan data identitas pasien, cara
penerimaan pasien, cara masuk/dikirim oleh, dan berisikan data pada saat
keluar. Cara pengisiannya : informasi mengenai identitas pasien diisi oleh
petugas TPP dan informasi selama pasien dirawat sampai keluar diisi oleh
perawat.
Penjelasan cara pengisian KL.02 dan CM.02
|
a.
Nama Pasien
|
:
|
Diisi nama lengkap pasien
sesuai KTP, diikuti Tn., An.,
Nn., Ny.
|
|
b.
Sex
|
:
|
Diisi jenis kelamin pasien
(lingkari sesuai dengan jenis kelamin laki-laki (L)/Perempuan(P))
|
|
c.
Status
|
:
|
Diisi status pernikahan
pasien bila lajang (S), bila sudah menikah/kawin (N) dan Janda (J)
|
|
d.
Tempat Lahir
|
:
|
Diisi kota tempat
kelahiran pasien
|
|
e.
Tanggal Lahir
|
:
|
Diisi tanggal, bulan dan
tahun kelahiran pasien
|
|
f.
Agama
|
:
|
Diisi agama/kepecayaan
pasien (Islam, Kristen, Hindu, Buddha dan Kong Hu Chu)
|
|
g.
Pendidikan
|
:
|
Diisi pendidikan terakhir
pasien
|
|
h.
Nama keluarga
Suami/istri/orangtua
|
:
|
Bila yang berobat adalah istri
diisi nama suami, bila yang berobat adalah anak maka diisi nama orangtua
(ayah/ibu) pasien.
|
|
i.
Alamat
|
:
|
Diisi alamat lengkap seperti
nama jalan, nomor rumah, Rt/Rw, Kelurahan, Kecamatan, Wilayah, Kodepos dan
nomor telepon rumah
|
|
j.
Pekerjaan
|
:
|
Diisi pekerjaan pasien
bila yang bekerja dia sendiri, bila bukan maka diisi pekerjaan suami/orangtua
|
|
k.
Perubahan alamat
|
:
|
Diisi jika pasien pindah
alamat waktu kunjungan lanjut
|
|
l.
Kunjungan pertama
|
:
|
Diisi sesuai tanggal
pertama kali berobat
|
|
m.
Hubungan
|
:
|
Pilih salah satu dengan
cara dilingkari, Ayah/Ibu/Saudara/Teman
|
|
n.
Alamat & telepon
|
:
|
Orang yang perlu dihubungi
dalam keadaan darurat
|
Buku Standar Akreditasi Rumah Sakit Terbaru- Versi JCI
Buku Standar
Akreditasi Rumah Sakit Terbaru- Versi JCI
Edisi keempat Joint Commission International Accreditation
Standards for Hospitals memuat seluruh standar,tujuan, unsur-unsur standar yang
dapat diukur, kebijakan, kebijakan akreditasi dan prosedur, serta daftar
istilah. Pendahuluan ini dimaksudkan untuk memaparkan topik-topik berikut:
• Manfaat akreditasi
• Joint CommissionInternational (JCI) dan hubungannya dengan The
Joint Commission (USA)
• Inisiatif akreditasi internasional dari JCI
• Asal-usul standar dan bagaimana mengorganisasikannya
• Cara menggunakan panduan standar
• Apa yang baru dalam panduan edisi keempat
Apakah akreditasi?
Akreditasi adalah proses di mana suatu lembaga, yang terpisah
dan berbeda dari organisasi pelayanan kesehatan, biasanya non pemerintah,
melakukan penilaian terhadap suatu tempat pelayanan kesehatan. Tujuannya
untuk menentukan apakah organisasi tersebut telah memenuhi seperangkat
persyaratan (standar) yang dirancang untuk memperbaiki keselamatan dan kualitas
pelayanan.
Akreditasi biasanya bersifat sukarela. Akreditasi standar
biasanya diyakini sebagai sesuatu yang optimal dan dapat dicapai. Akreditasi
menunjukkan komitmen nyata sebuah organisasi pelayanan kesehatan untuk
meningkatkan keselamatan dan kualitas perawatan pasien, memastikan bahwa suatu
lingkungan perawatan itu aman, dan terus berupaya untuk mengurangi risiko bagi
para pasien dan petugas kesehatan. Seluruh dunia telah memandang perlunya
akreditasi sebagai cara efektif untuk mengevaluasi
mutu suatu usaha pelayanan
kesehatan, yang sekaligus juga berperan sebagai sarana manajemen.
Apa manfaat
akreditasi?
Proses akreditasi
dirancang untuk menciptakan budaya keselamatan dan budaya kualitas dalam suatu
organisasi pelayanan kesehatan, sehingga organisasi itu akan senantiasa
berusaha meningkatkan mutu proses perawatannya.Dengan demikian, organisasi
tersebut dapat:
· meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa
organisasi itu menitikberatkan sasarannya pada keselamatan pasien dan kualitas
perawatan yang diberikan;
• menyediakan lingkungan kerja yang aman dan
efisien sehingga karyawannya merasa puas;
· bernegosiasi dengan sumberdaya pendanaan yang
akan menanggung biaya perawatan berdasarkan data kualitas perawatan yang
disediakannya;
· mendengarkan pasien dan keluarga mereka,
menghormati hak-hak mereka,dan melibatkan mereka sebagai mitra dalam proses
perawatan;
· menciptakan budaya mau belajar dari
laporan-laporan kasus efek samping yang dicatat berdasarkan waktu kejadian dan hal-hal
lain terkait keselamatan.
· membangun kepemimpinan yang mengutamakan
kerjasama. Kepemimpinan ini menetapkan prioritas untuk dan demi terciptanya
kepemimpinan berkelanjutan untuk meraih kualitas dan keselamatan pasien di
segala tingkatan.
Apa hubungan JCI
dengan The Joint Commission?
JCI adalah versi internasional dari The Joint Commission (USA);
Misi JCI adalah memperbaiki kualitas dan keamanan pelayanan kesehatan di
masyarakat internasional. Selama lebih dari 75 tahun, The Joint Commission
(USA) dan organisasi pendahulunya didedikasikan untuk meningkatkan kualitas dan
keamanan pelayanan kesehatan. Kini The Joint Commission (USA) merupakan pemberi
akreditasi terbesar di Amerika Serikat di bidang organisasi pelayanan
kesehatan; lembaga ini menyurvei hampir 16.000 program layanan kesehatan
melalui proses akreditasi sukarela. Baik The Joint Commission (USA)
maupun JCI bersifat nonpemerintah, dan merupakan perusahaan
nirlaba di Amerika Serikat.
Apa maksud dan tujuan inisiatif akreditasi JCI?
Akreditasi JCI adalah berbagai inisiatif yang dirancang untuk
menanggapi meningkatnya kebutuhan seluruh dunia akan sebuah sistem evaluasi
berbasis standar di bidang perawatan kesehatan. Tujuannya adalah untuk
menawarkan kepada masyarakat internasional proses objektif untuk mengevaluasi
organisasi pelayanan kesehatan yang berbasis standar. Dengan demikian
diharapkan program ini akan menstimulasi perbaikan yang berkelanjutan dan
terus-menerus dalam organisasi-organisasi pelayanan kesehatan lewat penerapan
standar standar
konsensus internasional, Sasaran Internasional Keselamatan
Pasien (International Patient Safety Goals),
didukung oleh pengukuran datasebagai tambahan untuk standar bagi
rumah sakit yang terdapat di edisi keempat ini, JCI juga telah mengembangkan
standar dan program akreditasi sebagai berikut:
· Rawat Jalan (Ambulatory Care)
· Laboratorium Klinik (Clinical Laboratories)
· Pusat Pelayanan Primer (Primary Care Center)
· Perawatan Berkelanjutan (The CareContinuum; perawatan
di rumah, hidup dengan dibantu, perawatan jangka panjang, perawatan di rumah
sakit hingga ajal menjemput)
· Pelayanan Transportasi Medik (Medical
Transport Organization)
JCI juga menawarkan sertifikasi program perawatan klinis,
seperti program untuk perawatan stroke, perawatan jantung, atau penggantian
sendi. Program akreditasi JCI didasarkan pada kerangka kerja standar
internasional yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
Semua akreditasi JCI dan program sertifikasi bercirikan sebagai berikut:
· Standar konsensus internasional, dikembangkan
dan dikelola oleh sebuah badan internasional, dan disetujui Dewan
internasional, yang merupakan dasar program akreditasi.
· Filosofi yang mendasari standar didasarkan
pada prinsip manajemen bermutu yang terus-menerus diperbaik mutunya.
· Proses akreditasi ini dirancang untuk
mengakomodasi faktor hukum, agama, dan/atau faktor budaya di sebuah negara
tertentu. Meski standar yang diterapkan bersifat seragam demi harapan tinggi
untuk keselamatan dan kualitas perawatan pasien, proses akreditasi juga
mempertimbangkan sejauh mana kondisi khas negara tertentu dapat memenuhi
harapan tinggi tersebut.
· Tim survei lapangan dan penentuan agenda
survei akan bervariasi tergantung pada besar-kecilnya organisasi pelayanan
kesehatan dan jenis layanan yang diberikan. Sebagai contoh, sebuah rumahsakit
yang memiliki berbagai spesilis yang cukup banyak mungkin memerlukan survei
empat atau lima hari oleh dokter, perawat, dan administrator, sementara rumah
sakit dengan 50 tempat tidur dan spesialisasi di satu bidang mungkin hanya
memerlukan survei lebih pendek dengan tim yang lebih kecil.
· Akreditasi JCI ini dirancang agar absah, dapat
dipercaya, dan objektif. Berdasarkan analisis hasil survei, keputusan
akreditasi akhir dibuat oleh komite akreditasi internasional.
Langganan:
Postingan (Atom)