Sabtu, 05 Oktober 2013

ASPEK HUKUM REKAM MEDIS



A.    Pengertian Rekam Medis 
Rekam medis merupakan proses yang dimulai pada saat diterimanya pasien di rumah sakit, diteruskan kepada kegiatan pencatatan data dan dilanjutkan kepada penaganan berkas rekam medis yang meliputi  penyelenggaraan , penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan peminjaman untuk keperluan pasien atau yang berhubungan dengan ketentuan hukum lainnya.
Dari uraian pengertian tersebut terdapat hubungan yang sangat erat dengan tujuan dan kegunaan dari rekam medis yaitu ALFRED seperti disebutkan dalam pasal 1 ayat a SK Menkes No. 749a tentang rekam berguna untuk 6 (enam) hal yang lebih spesifik (Hatta G. 1985) ialah :
1.      Administratif ( aspek administrasi)
Suatu berkas rekam medis yang berisi data administrasi pasien, karena dalam isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggungjawab sebagai tenaga medis dan paramedis dalam pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.

2.      Legal (aspek Hukum)
Suatu berkas rekam medis yang mempunyai nilai hukum, karena dalam isinya menyangkut adanya perjanjian yang telah di berikan dan ditandatangani oleh pasien atau pikah penanggung pasien atas tindakan yang akan dilakukan terhadap pasien. Dalam rangka usaha menegakkan hukum dan keadilan.


3.      Finansial (aspek Keuangan)
Suatu berkas rekam medis yang mempunyai nilai keuangan, karena dalam isinya menyangkut penetapan biaya pelayanan yang telah diberikan kepada pasien, dan tanda bukti catatan/tindakan pelayanan yang harus dipenuhi oleh pasien atau pihak penanggungsebagai kewajibannya.

4.      Riset (aspek penelitian)
Suatu berkas rekam medis yang mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data/informasi yang dapat digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

5.      Edukasi (aspek Pendidikan)
Suatu berkas rekam medis yang isinya mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data/informasi yang dapat digunakan untuk pembelajaran atau bahan referensi pengajaran pendidikan di bidang yang terkait.

6.      Dokumentation (aspek Dokumentasi)
Suatu berkas rekam medis yang mempunyai nilai dokumentasi, karna isinya menjadi sumber dokumen data/informasi yang dapat digunakan sebagai pertanggung jawaban dan bahan laporan rumah sakit.

B.     Pengertian Aspek Hukum

Seperti yang di tuliskan dalam kegunaan rekam medis terdapat aspek legal (aspek hukum) yaitu suatu berkas rekam medis yang mempunyai nilai hukum, karena dalam isinya menyangkut adanya perjanjian yang telah di berikan dan ditandatangani oleh pasien atau pihak penanggung pasien atas tindakan yang akan dilakukan terhadap pasien. Dalam rangka usaha menegakkan hukum dan keadilan.  Dimana fungsinya ialah untuk menjaga dan melindungi rumah sakit dari sangsi hukum. yang berisi penelaahan SK  No. 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam medis dan SK No. 290/Menkes/PER/III/2008 tentang inform consent dapat diuraikan sebagai berikut :

1.      SK  No. 269/Menkes/PER/III/2008, terdapat 9 bab dan 20 pasal, peraturan mentri kesehatan ini merupakan revisi dari permenkes 749a/MENKES/PER/XII/1989.
·         Bab I  Mencangkup  pengertian rekam medis
·         Bab II Jenis dan isi rekam medis
·         Bab III Tata cara penyelenggaraan
·         Bab IV Penyimpanan, pemusnahan dan kerahasiaan
·         Bab V Kepemilikan, manfaat dan tanggung jawab
·         Bab VI Pengorganisasian
·         Bab VII Pembinaan dan pengawasan
·         Bab VIII Ketentuan peralihan
·         Bab IX Ketentuan penutup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar